Selasa, 21 Juli 2026

Dewan Pers Soroti Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Wartawan

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Prof. Dr. Komaruddin Hidayat Ketua Dewan Pers. Foto: Dewan Pers

Dewan Pers menyatakan tengah mengumpulkan informasi terkait dugaan tindakan yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers Hotman Paris Hutapea advokat di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta pada Jumat (17/7/2026).

Insiden itu terjadi setelah pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dan korupsi di PT Asabri.

Dalam sesi tanya jawab, seorang wartawan menanyakan apakah Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, merasa dikriminalisasi dalam perkara yang menjeratnya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Hotman Paris menjawab, “Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?” Ucapan itu kemudian menjadi perhatian Dewan Pers.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan Prof. Dr. Komaruddin Hidayat Ketua Dewan Pers pada Senin (20/7/2026), Dewan Pers menyayangkan respons Hotman Paris yang dinilai bernada merendahkan terhadap wartawan.

Berikut pernyataan sikap Dewan Pers:

1. Menyesalkan sikap advokat Hotman Paris yang menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan yang bernada merendahkan. Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan atas sebuah pertanyaan oleh wartawan hendaknya ditanggapi dengan cara yang lebih rasional dan beretika.

2. Meminta semua pihak untuk menghormati wartawan dalam melaksanakan kerja jurnalistiknya. Seorang wartawan mengajukan pertanyaan adalah untuk menggali informasi, mendengarkan versi narasumber atas sebuah peristiwa, yang itu merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi oleh Pasal 4 ayat (3) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Semua itu merupakan bagian dari upaya wartawan dalam menjalankan perannya seperti diamanatkan dalam Pasal 6 Undang Undang Pers, yaitu :

a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;

b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;

c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;

d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;

e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

3. Mengingatkan wartawan untuk selalu mematuhi dan mempedomani Undang Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesinya.

(saf/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Selasa, 21 Juli 2026
29o
Kurs