“Sebagai bentuk monitoring kami dengan pendataan mencocokkan data yang ada di kami,” ungkapnya.
Jika ada LKS yang belum terdata marena tidak mempunyai izin maka akan dibina agar segera memenuhi persyaratan.
“Kalau dia belum mempunyai izin, mengurus izin. Kalau sudah punya izin, maka kami juga melakukan pendampingan untuk sertifikasinya,” bebernya.
Selain izin, LKS harus bersertifikasi untuk mencegah peristiwa pelecehan ini berulang.
“Kami ada pertemuan dengan grup yang ada di sini untuk melakukan pembinaan, ya. Ada pembinaan di mana kita harus memenuhi persyaratan. Salah satunya untuk LKS itu kan harus ada sertifikasi nih. Nah, ada ketentuan sertifikasi itu ada beberapa persyaratan dan kami ada monitoring secara rutin bersama dengan kementerian dan juga stakeholder yang lain,” jelasnya.

NOW ON AIR SSFM 100

