Seorang pengasuh panti asuhan di kawasan Tandes, Surabaya, Jawa Timur, berinisial MSN (22) ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap remaja disabilitas.
Korban inisial SK (14) merupakan remaja yang juga penghuni panti asuhan dengan disabilitas tuna rungu.
Kompol Melatisari Kasat PPA-PPO Polrestabes Surabaya mengatakan, korban memang dititipkan orang tuanya di panti asuhan tersebut sejak masih berusia tiga tahun bersama sang kakak.
Melatisasi menjelaskan, pelaku nekat melancarkan aksinya sejak akhir tahun 2024 lalu sampai Juni 2026, dengan iming-iming akan meminjamkan handphone pada korban.
“Jadi selama dua tahun, pelaku melancarkan aksi ini secara berulang. Korban diiming-iming akan dipinjami handphone kalau mau,” kata Melatisari, Rabu (19/8/2026).

NOW ON AIR SSFM 100

