Adapun voucher parkir tersebut berbentuk kertas fisik yang dicetak dengan pengamanan khusus. Voucher itu terbagi menjadi dua bagian yang bisa disobek. Sisi kiri untuk petugas parkir, sedangkan sisi kanan untuk warga sebagai bukti pembayaran.
Saat memarkir kendaraan, warga cukup menunjukkan voucher kepada juru parkir. Nantinya, bagian untuk petugas akan disobek oleh jukir dan digunakan sebagai alat klaim bagi hasil ke UPTD Parkir Dishub Kota Surabaya.
“Di situ tertera jelas di sisi kirinya itu untuk petugas parkir, di sisi kanannya untuk warga parkir. Warga kota yang membeli itu ketika memarkirkan ditunjukkan saja ke teman-teman petugas parkir atau jukir. Nantinya jukir itu dipotongkan atau disobekkan aja yang khusus petugas parkir,” lanjutnya.
Tarif voucher parkir disesuaikan dengan jenis kendaraan. Untuk kendaraan roda dua atau motor, voucher dijual Rp2.000 per lembar. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau mobil, voucher dijual Rp5.000 per lembar.
Warga bisa membeli voucher parkir secara eceran maupun per bendel. Pembelian dilakukan di awal secara non-tunai, baik melalui transfer maupun QRIS ke rekening UPTD Parkir atau Pemerintah Kota Surabaya.









