Kamis, 24 September 2026

Disnakertrans Mitigasi Potensi PHK Industri Keramik di Jatim Akibat Pembatasan Gas Bumi

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Ilustrasi seorang karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Foto: Pexels

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur berupaya memitigasi potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di industri keramik salah satunya di wilayah Kabupaten Gresik.

Sugeng Lestari Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Jatim mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima informasi resmi terkait potensi PHK massal di sentra industri keramik wilayah Gresik akibat pembatasan pasokan gas yang berakibat menurunnya produksi.

“Sampai saat ini kami belum menerima informasi resmi mengenai potensi PHK di industri keramik. Kami sudah coba crosscheck ke serikat pekerja, termasuk mereka yang bekerja di Gresik, sejauh ini belum ada,” kata Sugeng dikonfirmasi Rabu (23/9/2026).

Meski demikian, Sugeng tidak menampik adanya PHK namun bersifat alamiah bukan karena gejolak ekonomi. Contohnya seperti pekerja yang telah memasuki masa pensiun atau pekerja yang telah berakhir.

“Apakah ada PHK? Ya tetap ada yang sifatnya alamiah dan rutin, seperti pensiun atau kontrak habis yang tidak diperpanjang. Itu sesuatu hal yang biasa,” jelasnya.

Sebagai upaya mitigasi gelombang PHK di sektor manufaktur, Sugeng mengatakan saat ini pihaknya secara aktif mendorong komunikasi sosial antara perseroan dengan serikat pekerja.

Disnakertrans Jatim berharap perusahaan supaya mengambil opsi PHK sebagai pilihan terakhir untuk meminimalisir angka tingkat pengangguran.

Berbagi skema untuk mengurangi beban biaya operasional telah disarankan Disnakertrans Jatim kepada perusahaan yang mengalami tekanan ekonomi agar tidak melakukan PHK.

Sugeng menyarankan pengusaha agar melakukan efisiensi logistik dan penerapan sistem kerja shift ketika menghadapi lonjakan biaya operasional maupun kendala bahan baku.

“Kami menganjurkan agar PHK dapat dihindari. Langkah yang bisa diambil misalnya efisiensi logistik atau bisa melakukan penerapan sistem kerja shift, ketimbang langsung memangkas jumlah man power,” katanya.

Menurut Sugeng, skema pembagian jam kerja maupun efisiensi telah diterapkan oleh sejumlah perusahaan di Jatim. Strategi itu disebut mampu menjaga operasional perusahaan dan pekerja juga terhindar dari potensi PHK.

Di sisi lain, Sugeng janji bakal memantau gejolak PHK di Provinsi Jatim serta membuka komunikasi intensif dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan perwakilan serikat pekerja.

“Kami akan terus komunikasikan dengan Apindo dan teman-teman serikat pekerja. Semoga saja ancaman PHK massal terhadap pekerja industri keramik itu benar-benar tidak terjadi,” jelasnya.

Sebagai informasi, ancaman PHK mengintai industri keramik nasional akibat pembatasan pasokan gas bumi yang memaksa sejumlah pabrik memangkas kapasitas produksi hingga 40 sampai 50 persen

Edy Suyanto Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) mengatakan, keterbatasan pasokan gas telah berdampak langsung terhadap operasional sejumlah perusahaan keramik.

Menurutnya, sumber energi gas merupakan komponen vital dalam proses produksi, terutama untuk spray dryer dan tungku pembakaran atau kiln.

“Bagi industri keramik, gas itu adalah urat nadi. Mati hidup atau keberlangsungan industri keramik sangat tergantung pada ketersediaan dan kelancaran suplai gas,” ujar Edy.

Edy menerangkan, pada periode 14–30 September 2026, sejumlah industri pengguna gas menghadapi pembatasan kuota harian dari PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Beberapa anggota ASAKI disebut hanya memperoleh sekitar 78 persen dari kontrak minimum gas.

Pembatasan ini membuat sejumlah perusahaan harus menyesuaikan kapasitas produksi dengan ketersediaan gas. ASAKI menerima laporan sekitar lima hingga enam perusahaan telah menurunkan kapasitas produksi akibat kondisi tersebut.

“Kalau kapasitas turun sebanyak 40-50%, otomatis karyawan akan di-lay-off atau dirumahkan,” ungkap Edy.

Tekanan terhadap tenaga kerja semakin besar dengan adanya rencana partial shutdown hingga total shutdown bagi sejumlah industri di Jawa Timur.

Berdasarkan surat pemberitahuan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) yang diterima pelaku industri, pada 26–27 September 2026 akan dilakukan partial shutdown, yang masih menunggu persetujuan dari SKK Migas.

Selanjutnya, pemasok gas menjadwalkan partial shutdown pada 1–14 Oktober 2026 dan total shutdown pada 24–30 Oktober 2026. Dalam periode total shutdown tersebut, tidak ada pasokan gas yang dialirkan kepada industri.

Selain itu, pemeliharaan juga direncanakan berlangsung pada Desember 2026 selama enam hari dengan skema partial shutdown.

“Sudah jatuh tertimpa tangga, ini yang sedang terjadi di industri keramik nasional. Persoalan di Jabar belum selesai, datang kembali persoalan yang lebih genting di Jatim,” tutur Edy.

Edy menilai penghentian pasokan tersebut berpotensi memperbesar tekanan terhadap kondisi tenaga kerja di industri keramik.

“PHK besar-besaran tidak bisa terhindarkan akibat pasokan gas dan penghentian pasokan di Jatim,” ucapnya.(wld/rid)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Kamis, 24 September 2026
27o
Kurs