Rabu, 21 Oktober 2026

Divonis 8,5 Tahun Penjara Karena Korupsi, Sudewo Ajukan Banding

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Sudewo Bupati Pati Nonaktif menyapa pendukungnya dari kendaraan rantis polisi usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (21/10/2026). Foto: Antara.

Sudewo Bupati nonaktif Pati akan mengajukan banding atas vonis 8 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pemerasan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Dia menilai, putusan hakim mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Saya diputus 8,5 tahun penjara, tentu saya tidak terima,” kata Sudewo saat menemui pendukungnya seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (21/10/2026).

BACA JUGA: Terbukti Korupsi, Sudewo Bupati Pati Nonaktif Divonis 8,5 Tahun Penjara

Sudewo melanjutkan, ada prosedur hukum yang dapat ditempuh untuk menanggapi putusan tersebut. Dia juga mengkritik pertimbangan hakim yang menurutnya lebih mengacu pada berita acara pemeriksaan (BAP) dan tuntutan jaksa daripada fakta persidangan.

“Fakta persidangan sama sekali tidak dipakai. Yang dipakai justru BAP, yang dipakai tuntutan jaksa,” katanya.

Menurutnya, keputusan tersebut telah menodai keadilan. Meski memahami kekecewaan para pendukungnya terhadap vonis tersebut, Sudewo meminta mereka tetap menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang melanggar peraturan.

Karena masih ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh, dia meminta para pendukungnya membubarkan diri dengan tertib.

“Saya minta saudara-saudara pulang dengan tertib,” katanya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 8 tahun 6 bulan penjara kepada Sudewo dalam perkara korupsi proyek DJKA dan pemerasan terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Edwin Pudyono itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp300 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan kurungan selama 100 hari.(ant/ham/rid)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Rabu, 21 Oktober 2026
30o
Kurs