Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I menyatakan bahwa keterlibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2026 tidak berkaitan dengan penagihan maupun pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak.
Max Darmawan Kepala Kanwil DJP Jatim I menjelaskan, keberadaan Babinsa dalam surat edaran tersebut hanya bertujuan memperluas jejaring informasi yang dapat dimanfaatkan DJP.
“Tidak ada kaitannya dengan informasi bahwa Babinsa ikut menagih pajak atau ikut memeriksa wajib pajak. Tidak. Tujuannya hanya untuk pengembangan jejaring informasi,” katanya di Kantor Kanwil DJP I Jatim, Surabaya, Jumat (31/7/2026).
Menurutnya, kolaborasi dengan berbagai pihak di luar DJP bukan merupakan kebijakan baru. Selama ini, ia mengungkapkan bahwa DJP telah bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti perangkat desa, ketua RT dan RW, lurah, kepala desa, hingga berbagai kementerian dan lembaga untuk memperoleh informasi yang mendukung pelaksanaan tugas perpajakan.
“Itu tujuannya agar DJP mendapatkan informasi dari semua pihak,” ucapnya.
Max menyatakan, informasi yang diperoleh dari berbagai pihak akan dimanfaatkan sebagai bahan pengembangan data perpajakan. Sementara kewenangan penagihan, pemeriksaan, maupun penegakan hukum perpajakan tetap berada di lingkungan DJP sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menyebut bahwa ketentuan mengenai pelibatan Babinsa sebenarnya sudah ada sejak Surat Edaran tahun 2016 terkait kegiatan pengumpulan data lapangan.
“Kalau dilihat pada SE tahun 2016 juga sudah ada frasa yang sama mengenai Babinsa. Jadi ini bukan hal baru. Harapannya ada informasi yang bisa diberikan kepada DJP dari Babinsa,” pungkasnya.(ris/iss)
NOW ON AIR SSFM 100

