“Ada yang PPPK yang kemudian proses administrasinya harus lewat pengembangan sumber daya manusia ya, (badan) kepegawaian (daerah) itu. Ada yang kemudian kontraknya bayarnya per hari per jam. Nah, itu perlakuan sanksinya berbeda. Karena dari hasil pemeriksaan terbukti, maka kemudian kami memberikan sanksi yang berat ya. Jadi sampai pada pemecatan nantinya memang,” bebernya.
Selama penindakan, keduanya langaung diskors untuk tidak bertugas. Sanksi berat itu katanya diberikan, karena mereka menarik pungli ke pedagang.
Bahkan, M terbukti berupaya menutupi praktiknya dengan mengirim pesan ke grup pedagang, mengimbau agar tidak membongkar aksinya ke Wali Kota.
“Terus kemarin kami waktu pemeriksaan kami tanya dia mengaku semua,” tambahnya.
Jumlah uang yang diterima mereka bervariasi setiap disetorkan, misalnya Rp300 ribu kemudian dibagi ke petugas lain.
NOW ON AIR SSFM 100

