“Jika tenaga muslim yang kompeten tersedia dan memenuhi kebutuhan jumlah maupun kualitas, maka mendahulukan pemberdayaan mereka merupakan kebijakan yang patut dipertimbangkan. Namun, prioritas tersebut bukan berarti diskriminasi terhadap nonmuslim,” jelasnya.
Ia menambahkan, kebijakan perekrutan petugas pendukung haji harus tetap berlandaskan kompetensi, kebutuhan nyata, keadilan, dan peraturan yang berlaku.
“Persoalannya bukan menutup kesempatan nonmuslim, melainkan memastikan bahwa kesempatan dan potensi umat Islam sendiri tidak diabaikan. Toleransi Islam tidak berarti mengabaikan kepentingan umat sendiri. Sebaliknya, pemberdayaan umat Islam tidak boleh menjadi alasan untuk memperlakukan nonmuslim secara tidak adil,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fazlur mengingatkan bahwa kebolehan suatu tindakan dalam perspektif fikih tidak serta-merta menjadikannya sebagai pilihan kebijakan yang paling prioritas. Tetapi, pemerintah tetap perlu mempertimbangkan ketentuan syariat, kebutuhan penyelenggaraan, pemberdayaan masyarakat, hingga profesionalitas tenaga yang direkrut.
Menurutnya, pemerintah juga perlu membedakan antara ibadah haji sebagai ritual keagamaan dengan berbagai aktivitas teknis yang mendukung penyelenggaraannya.
NOW ON AIR SSFM 100

