“Haji merupakan ibadah khusus bagi umat Islam. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an Surah Ali Imran ayat 97,” ucapnya.
Meski demikian, tidak seluruh aktivitas dalam penyelenggaraan haji merupakan bagian dari ritual ibadah. Menurutnya, ada beberapa pekerjaan teknis yang dibutuhkan untuk memastikan pelayanan kepada jemaah berjalan lancar.
Bidang administrasi, transportasi, logistik, teknologi informasi, hingga pelayanan kesehatan, menurutnya, dapat melibatkan tenaga profesional dari berbagai latar belakang agama selama memenuhi kompetensi dan ketentuan yang berlaku.
Oleh marena itu, ia menilai pembahasan mengenai wacana petugas haji nonmuslim harus ditempatkan secara proporsional. Pemerintah tidak cukup hanya menjawab persoalan boleh atau tidaknya pelibatan tenaga nonmuslim, tetapi juga perlu membuka transparansi kebutuhan tenaga, prioritas pemberdayaan SDM, serta standar profesionalitas dalam penyelenggaraan ibadah haji.(ris/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

