Dede Yusuf Wakil Ketua Komisi II DPR RI menyampaikan pihaknya masih menunggu aturan teknis terkait kebijakan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang statusnya akan diambil alih pemerintah pusat.
Menurutnya, Komisi II DPR RI sebelumnya telah mengusulkan agar yang diambil alih hanya soal pembiayaan guru P3K saja. Sebab, jika status kepegawaian yang diambil alih, maka sifatnya bisa ditempatkan di mana saja dalam skala nasional.
“Teknisnya bukan domain Komisi II. Teknisnya nanti domain pemerintah. Nanti pemerintah akan menyampaikan lagi kepada kita. Kita tunggu saja,” kata Dede di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (24/8/2026), seperti dilaporkan Antara.
Ia menjelaskan, berdasarkan undang-undang, status kepegawaian tidak bisa diambil alih karena para guru tersebut merupakan perangkat daerah. Namun, untuk urusan penambahan pembiayaan bagi guru P3K daerah, hal itu bisa dilakukan lewat penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat ke daerah.
“Pembiayaannya bisa ditambahkan dari DAU. DAU yang diberikan. Nah nanti, nih saya belum tahu nih mekanismenya seperti apa,” katanya.
Meski begitu, Dede menegaskan kebijakan pengambilalihan guru P3K oleh pemerintah pusat jangan sampai hanya menumpuk di wilayah tertentu. Menurutnya, masih ada sejumlah daerah yang kekurangan guru, seperti Papua, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan wilayah terdepan, tertinggal, dan terluar (3T).
Karena itu, Komisi II DPR RI tengah mengundang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga Kementerian Dalam Negeri, untuk menjelaskan skema pengambilalihan tersebut.
Pada prinsipnya, Dede menyambut baik rencana pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru P3K, mengingat sejumlah pemerintah daerah belakangan sudah “angkat tangan”. Yang paling penting, menurutnya, jangan sampai para guru kehilangan pekerjaan.
“Nanti begitu kita memanggil Kementerian PANRB mudah-mudahan sudah ada jawaban,” katanya.(ant/iss)

NOW ON AIR SSFM 100

