Manajer Koperasi Desa Merah Putih Bisa Ditempatkan di Luar Domisili, Ini Alasannya
Senin, 28 September 2026 | 19:40 WIB
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim dalam rapat paripurna pengesahan Raperda Hak Disabilitas di Gedung DPRD Jatim, Senin (28/9/2026). Foto: Wildan suarasurabaya.net
“Nah, tentunya setelah ini Dinas Sosial menyiapkan peraturan-peraturan selanjutnya terkait teknisnya, Pergub dan Juklaknya,” katanya.
Selain itu Pemprov Jatim bersama pemerintah kabupaten/kota dan OPD terkait akan menjalankan sejumlah program untuk mendukung layanan bagi penyandang disabilitas.
Novi mengatakan terdapat tiga kelompok program utama yang berkaitan dengan layanan disabilitas, yakni perlindungan dan jaminan sosial, pemberdayaan ekonomi, serta rehabilitasi. (wld/saf/ipg)