Yuga Prati Sabda Widyawasta, Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya sekaligus mantan Ketua Panitia Khusus Raperda Kebun Binatang Surabaya (KBS), menilai kasus dugaan korupsi yang menjerat Choirul Anwar (CA), mantan Direktur Utama KBS menyisakan sejumlah pekerjaan rumah yang memerlukan perbaikan sistem.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami juga merasa prihatin terhadap kasus tersebut,” ujar Yuga dalam program Wawasan di Radio Suara Surabaya, Selasa (28/7/2026).
Ia bercerita, saat dirinya dilantik Agustus 2024 dan Komisi B baru terbentuk Desember 2024, posisi Direktur Utama KBS sudah kosong. Kala itu, KBS praktis hanya dijalankan oleh Direktur Operasional dan Direktur Keuangan. Pada pertemuan pertama awal 2025, laporan keuangan 2024 justru menunjukkan KBS merugi sekitar Rp600 juta. “Dari situ, kami mulai melakukan pengawasan secara intensif,” katanya.
DPRD lalu mendorong sejumlah perbaikan sistem: meminimalkan peredaran uang tunai di lapangan lewat sistem nontunai, digitalisasi layanan, hingga pemanfaatan ruang kosong untuk reklame sebagai pendapatan tambahan. Alasannya jelas. “Perputaran uang tunai di lapangan dapat membuka peluang terjadinya penyimpangan,” kata Yuga. Karena itu, sistem transaksi didorong dibuat lebih transparan dan mudah diawasi.
Hasilnya cukup mengejutkan. Pada 2025, KBS berhasil membukukan laba sekitar Rp9 miliar dan angka itu sudah diaudit. Yuga menyebut capaian ini patut diapresiasi, apalagi dicapai tanpa sosok Direktur Utama definitif.
“Meskipun beroperasi tanpa Direktur Utama, jajaran direksi dan manajemen mampu membukukan laba sekitar Rp9 miliar,” ujarnya.
Sejak KBS resmi berubah status dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) lewat Perda yang disahkan Februari 2026, sejumlah aturan main direksi ikut berubah. Masa jabatan Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Direktur Keuangan yang semula lima tahun kini dipangkas menjadi tiga tahun. Hak pensiun direksi juga dihapus. Sebagai gantinya, direksi bisa memperoleh tantiem atau insentif yang besarannya bergantung pada seberapa jauh mereka mampu mendongkrak laba perusahaan.
“Apabila ingin mendapatkan bonus yang lebih besar, direksi harus mampu meningkatkan laba perusahaan,” ujar Yuga.
Namun Yuga tidak menjelaskan apakah Perda baru ini juga secara tegas melarang satu orang direksi merangkap dua atau tiga jabatan sekaligus. Modus yang membuat CA leluasa bergerak selama delapan tahun. Sejauh yang dipaparkan, aturan baru lebih banyak menyasar soal masa jabatan, hak pensiun, dan sistem insentif berbasis target.
Yang jelas diperketat, kata Yuga, adalah mekanisme audit. Laporan KBS kini wajib disetorkan setiap triwulan, dan di akhir tahun diaudit oleh lembaga independen yang direkomendasikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta ditunjuk langsung oleh Wali Kota Surabaya selaku Kuasa Pemilik Modal, bukan lagi dipilih sendiri oleh BUMD bersangkutan. “Dengan mekanisme tersebut, independensi proses audit diharapkan lebih terjaga,” katanya.
Ke depan, Yuga berharap direksi baru bisa memanfaatkan momentum kasus ini untuk benar-benar membuktikan bahwa tata kelola KBS sudah berubah, bukan sekadar klaim di atas kertas. “KBS harus menjaga keseimbangan antara fungsi bisnis dan fungsi konservasi,” pungkasnya.(iss/ham)









