Selasa, 27 Oktober 2026

Dua Anak Menteri Haji dan Umrah Mundur dari Jabatan Tenaga Ahli Usai Jadi Polemik

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Mochamad Irfan Yusuf Menteri Haji dan Umrah saat rapat kerja di Komisi VIII DPR RI. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Dua anak Mochamad Irfan Yusuf Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), yakni Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad Fawwaz, resmi mengundurkan diri dari jabatan tenaga ahli di Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).

Dahnil Anzar Simanjuntak Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) mengatakan, pengunduran diri tersebut telah diterima pimpinan kementerian.

“Pak Menteri dan saya sudah menerima pengunduran diri dua orang tenaga ahli. Jadi, secara resmi dua orang tersebut memutuskan untuk mengundurkan diri,” kata Dahnil saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa (27/10/2026), dilansir Antara.

Keputusan itu diambil setelah muncul pro dan kontra di masyarakat terkait penunjukan kedua anak menteri tersebut sebagai tenaga ahli.

Dahnil menjelaskan, keterlibatan keduanya bermula saat Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) baru dibentuk dan membutuhkan dukungan untuk menjalankan tugas kelembagaan.

Saat itu, BP Haji hanya dipimpin oleh kepala dan wakil kepala sehingga membutuhkan bantuan dari pihak lain untuk menjalankan berbagai pekerjaan.

“Ketika Badan Penyelenggara Haji memang tidak ada orang yang mau membantu kami sejak awal secara sukarela. Akhirnya adalah anaknya Pak Menteri ikut membantu sejak awal,” jelas Dahnil.

Menurutnya, kedua anak Menhaj telah terlibat membantu pekerjaan sejak masa awal pembentukan BP Haji. Bahkan, keduanya disebut tidak menerima bayaran ketika pertama kali membantu lembaga tersebut.

Namun, setelah penunjukan mereka sebagai tenaga ahli menimbulkan polemik di ruang publik, keduanya akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri.

Dahnil menyebut, posisi tenaga ahli yang ditinggalkan Barbarossa dan Gibran nantinya akan diisi oleh orang lain. Sementara penunjukan penggantinya menjadi kewenangan Menhaj Mochamad Irfan Yusuf.

Lebih lanjut, Dahnil menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari komitmen pimpinan kementerian untuk menjaga integritas, etika, dan tata kelola pemerintahan.

“Untuk memastikan Kementerian Haji dan Umrah harus bebas dari praktik-praktik yang tidak beretika, praktik-praktik yang manipulatif, koruptif, perilaku mafia, dan sebagainya,” tegasnya.(ant/iss/ham)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Selasa, 27 Oktober 2026
32o
Kurs