Selasa, 27 Oktober 2026

Warga Tak Punya Sertifikat Tanah Tetap Bisa Dapat Bantuan Bedah Rumah di Jatim

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
(Kiri ke kanan) Arief Endro Utomo Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur; Nyono Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur; dan Netty Herawati Kepala Bidang Bina Teknik Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur dalam program Merawat Bumi Majapahit di Radio Suara Surabaya, Selasa (27/10/2026). Foto: Ika suarasurabaya.net

Masyarakat Jawa Timur yang belum memiliki sertifikat tanah atau bukti kepemilikan lahan tetap berpeluang mendapatkan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni (Rutilahu) atau bedah rumah. Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar bantuan tersebut dapat diberikan.

Arief Endro Utomo Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur mengatakan, kepemilikan tanah bukan lagi menjadi syarat mutlak dalam pengajuan bantuan bedah rumah.

“Kalau dulu ada kepemilikan tanah. Kalau sekarang tidak perlu kepemilikan tanah,” kata Arief dalam program Merawat Bumi Majapahit di Radio Suara Surabaya, Selasa (27/10/2026).

Menurutnya, masyarakat yang menempati rumah di atas tanah milik orang lain tetap bisa diusulkan sebagai penerima bantuan, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Salah satu persyaratannya adalah telah menghuni rumah tersebut selama lebih dari satu tahun. Keterangan itu harus dibuktikan melalui surat atau pernyataan dari pemerintah desa maupun kelurahan setempat.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Selasa, 27 Oktober 2026
32o
Kurs