Masyarakat Jawa Timur yang belum memiliki sertifikat tanah atau bukti kepemilikan lahan tetap berpeluang mendapatkan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni (Rutilahu) atau bedah rumah. Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar bantuan tersebut dapat diberikan.
Arief Endro Utomo Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur mengatakan, kepemilikan tanah bukan lagi menjadi syarat mutlak dalam pengajuan bantuan bedah rumah.
“Kalau dulu ada kepemilikan tanah. Kalau sekarang tidak perlu kepemilikan tanah,” kata Arief dalam program Merawat Bumi Majapahit di Radio Suara Surabaya, Selasa (27/10/2026).
Menurutnya, masyarakat yang menempati rumah di atas tanah milik orang lain tetap bisa diusulkan sebagai penerima bantuan, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Salah satu persyaratannya adalah telah menghuni rumah tersebut selama lebih dari satu tahun. Keterangan itu harus dibuktikan melalui surat atau pernyataan dari pemerintah desa maupun kelurahan setempat.







