Proses pemeriksaan berlangsung dengan pengawasan Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Tim Kortastipidkor Polri, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara.
Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengatakan penyidik akan terus melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh saksi memberikan keterangan.
“Kami akan memanggil kembali saksi yang belum memenuhi panggilan. Penyidikan dilakukan secara profesional dan objektif untuk mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang secara menyeluruh, dengan tetap mengedepankan koordinasi bersama aparat penegak hukum lainnya,” ujar Anang dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Hingga kini, koordinasi antara Tim 9, penyidik Polda Metro Jaya, dan Kortastipidkor Polri masih terus dilakukan guna mempercepat penyelesaian perkara.(faz/lta/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

