Selasa, 20 Oktober 2026

Kejagung Bentuk Tim Khusus 9 Penyidik, Terbitkan Tiga Sprindik Lanjutkan Kasus Korupsi dan TPPU FA

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Anang Supriatna Kapuspenkum Kejagung dalam konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/7/2026). Foto: istimewa

Kejaksaan Agung resmi menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk melanjutkan penanganan perkara yang sebelumnya diserahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Ketiga sprindik tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka berinisial FA (Febrie Adriansyah) eks Jampidsus.

Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung mengatakan penerbitan tiga sprindik tersebut sekaligus menegaskan bahwa status hukum FA tetap sebagai tersangka sebagaimana telah ditetapkan oleh penyidik Kortas Tipikor Polri.

“Penerbitan sprindik ini menegaskan bahwa status FA tetap sebagai tersangka berdasarkan penetapan yang sebelumnya dilakukan oleh penyidik Kortastipidkor Polri,” ujar Anang dalam konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung, Rabu (15/7/2026).

Anang menjelaskan, Sprindik Nomor 43 diterbitkan untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT Krakatau.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Selasa, 20 Oktober 2026
31o
Kurs