Kejaksaan Agung resmi menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk melanjutkan penanganan perkara yang sebelumnya diserahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Ketiga sprindik tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka berinisial FA (Febrie Adriansyah) eks Jampidsus.
Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung mengatakan penerbitan tiga sprindik tersebut sekaligus menegaskan bahwa status hukum FA tetap sebagai tersangka sebagaimana telah ditetapkan oleh penyidik Kortas Tipikor Polri.
“Penerbitan sprindik ini menegaskan bahwa status FA tetap sebagai tersangka berdasarkan penetapan yang sebelumnya dilakukan oleh penyidik Kortastipidkor Polri,” ujar Anang dalam konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung, Rabu (15/7/2026).
Anang menjelaskan, Sprindik Nomor 43 diterbitkan untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT Krakatau.

NOW ON AIR SSFM 100

