Komjen Pol (Purn) Oegroseno mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) menilai, dugaan penyadapan terhadap Prabowo Subianto Presiden dan sejumlah pejabat negara merupakan tindakan ilegal apabila tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Oegroseno, penyadapan hanya dapat dilakukan secara sah dalam kondisi tertentu dan harus mengikuti prosedur yang telah diatur. Ia merujuk Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai dasar pengaturan penyadapan.
“Sekarang siapapun enggak boleh disadap, masyarakat enggak boleh. Di Indonesia ini dari masyarakat siapapun sampai presiden enggak boleh disadap kecuali memang ada peristiwa pidana, ada laporan polisinya,” kata Oegroseno dalam wawancara bersama Radio Suara Surabaya, Rabu (4/11/2026) siang.
Dia menjelaskan, penyadapan yang dilakukan aparat penegak hukum harus memenuhi persyaratan dan prosedur. Salah satunya, terdapat laporan polisi sebagai dasar pelaksanaan penyadapan.
Oegroseno menilai dugaan penyadapan tanpa memenuhi ketentuan tersebut menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan.
“Yang jelas ya harus berani katakan ada penyalahgunaan wewenang atau abuse of power,” ujarnya.
Menurut dia, tindakan penyadapan tersebut perlu dilihat sebagai perbuatan perorangan, bukan serta-merta menjadi tanggung jawab institusi Polri. Ia juga mengingatkan setiap anggota kepolisian memiliki tanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya.
Karena itu, anggota Polri semestinya berani menolak perintah atasan apabila bertentangan dengan peraturan atau perundang-undangan.
“Harusnya anak buah kalau dapat perintah atasan yang kira-kira menyalahi peraturan atau undang-undang bisa menolak perintah itu. Mohon izin, Jenderal, ini tidak bisa kami laksanakan karena tidak ada aturannya yang mengizinkan seperti itu,” kata Oegroseno.
Lebih lanjut, dia mengapresiasi langkah Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto Kapolri yang mengungkap kasus tersebut. Menurut Oegroseno, pengungkapan itu menunjukkan adanya upaya membersihkan tindakan yang berpotensi mengganggu profesionalisme Polri.
Terkait kemungkinan penerapan pasal makar dalam kasus tersebut, Oegroseno menilai unsur-unsurnya belum cukup terpenuhi berdasarkan informasi yang diketahuinya saat ini.
Dia merujuk Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Namun, ia tidak menutup kemungkinan perkembangan penyidikan dapat menemukan alat bukti tambahan.
“Kalau ke arah makar saya belum menemukan itu karena unsur-unsur makar yang diatur di KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ini Pasal 191 makar terhadap presiden wakil presiden unsurnya belum bisa cukup lah alat buktinya belum cukup,” ujarnya.
Oegroseno menambahkan, apabila anggota Polri yang terlibat masih berstatus aktif, proses etik dapat berjalan melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) hingga sidang Komisi Kode Etik Polri. Proses pidana, menurut dia, dapat berlangsung secara paralel.
Kemudian, dia juga mengingatkan masyarakat yang merasa menjadi korban penyadapan atau menemukan adanya penyebaran hasil penyadapan untuk melaporkannya sesuai ketentuan hukum.
“Kalau ada orang yang merasa disadap terus ada yang menyebarkan itu bisa dilaporkan Pasal 258 KUHP, ayat 2-nya juga bisa kena di situ,” katanya. (ham/rid)
NOW ON AIR SSFM 100

