Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya mengungkapkan bahwa inspektorat tengah memeriksa dua aparatur sipil negara (ASN) terkait dugaan pungutan liar (pungli).
Salah satu ASN yang diperiksa adalah Imam, staf Kelurahan Kedungbaruk. Ia diduga menerima uang terkait kasus pungli yang menyeret Pungki Purnomo, pegawai Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Surabaya, saat dulu masih bertugas sebagai komandan regu di rayon 2.
“Jadi masih dalam proses ya (di inspektorat),” kata Eri di Balai Kota Surabaya pada Senin (28/9/2026).
Selain Imam, Inspektorat juga memeriksa seorang lurah. Eri belum mengungkap identitas lurah tersebut maupun detail dugaan pelanggarannya.
“Juga ada lurah yang diproses juga. Kasus yang berbeda. Karena kasus lurahnya ini ya yang lainnya, nanti ya (detailnya) tunggu tanggal mainnya saja. Nanti tunggu ya,” bebernya.
Eri Cahyadi menyebut bahwa hasil pemeriksaan terhadap keduanya ditargetkan keluar dalam dua hingga tiga hari.
“Semoga dua-tiga hari ini lagi. Nanti ketemu lagi ya, termasuk yang lurah tadi ya,” ungkapnya ke wartawan.
Sementara itu, terkait Pungki Purnomo, Eri menyebut sanksi terberat tidak selalu berarti pemecatan. “Saya beri hukuman yang paling berat tapi tidak dipecat,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Eri menyebut bahwa aduan pungli di Damkar itu masuk melalui hotline miliknya. Korban mengaku dimintai Rp60 juta ke petugas bernama Pungki Purnomo, namun baru menyerahkan uang muka Rp31 juta. (lta/saf/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

