Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya kembali memecat oknum Satpol PP atas dugaan pungutan liar (pungli). Oknum bernama Imam itu diduga melakukan pungli dalam proses rekrutmen tenaga kerja di lingkungan pemkot.
Menurut Eri, korbannya melapor dijanjikan pekerjaan di lingkungan Pemkot Surabaya asal membayar imbalan Rp25 juta, jika ingin masuk ke Satpol PP Kota Surabaya.
“Ada lagi warga yang melaporkan kepada saya melalui DM TikTok. Warga tersebut dijanjikan pekerjaan di pemkot. Jika ingin masuk Satpol PP, harus membayar Rp25 juta, sedangkan jika ingin masuk Dishub (Dinas Perhubungan), harus membayar Rp50 juta,” ujarnya, Senin (7/9/2026).
Sebagai informasi, sebelum pemecatan Imam, pada Agustus 2026 lalu Pemkot Surabaya lebih dulu memberhentikan dua oknum Satpol PP dan Dishub Kota Surabaya karena dugaan pungli penipuan lowongan kerja.
Untuk kasus Imam, dari hasil klarifikasi mengaku telah menjanjikan pekerjaan kepada korban inisial S tahun 2022 lalu. Namun uang yang diterimanya telah dikembalikan pada korban secara bertahap atau dicicil.

NOW ON AIR SSFM 100

