“Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur,” ujarnya.
Menurut Rudi, penempatan Febrie di Rutan KPK juga didasarkan pada pertimbangan keamanan. Sebagai eks Jampidsus, Febrie diketahui pernah menangani sejumlah perkara besar sehingga diperlukan perlindungan selama proses hukum berlangsung.
“Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar. Kami memandang perlu perlindungan terhadap yang bersangkutan, juga demi akuntabilitas, transparansi, dan sinergi dengan KPK. Itu salah satu pertimbangan kenapa ditempatkan di sana,” kata Rudi.
Ia menegaskan, Kejaksaan Agung tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam proses penyidikan. Karena itu, pihaknya belum bersedia mengungkap secara rinci konstruksi perkara yang menjerat Febrie.
“Sebagai bentuk akuntabilitas, kita harus membangun peradaban hukum yang saling menghargai, utamanya dalam proses penyidikan yang masih menjunjung praduga tak bersalah. Nanti progres penanganannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujar Rudi.

NOW ON AIR SSFM 100

