Sabtu, 25 Juli 2026

Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi Tahanan, Jamwas: Buru-buru, Sudah Malam

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Febrie Adriansyah eks Jampidsus tidak memakai rompi tahanan ketika akan ditahan di rutan KPK, Jumat (24/7/2026) malam. Foto: Antara

Penyidik tidak mengenakan rompi tahanan kepada Febrie Adriansyah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) saat penetapan tersangka dan penahanan di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur.

Kejaksaan Agung menjelaskan, hal itu semata karena situasi yang berlangsung secara mendadak.

Rudi Margono Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung mengatakan, Febrie Adriansyah atau FA tidak sempat mengenakan rompi tahanan lantaran proses penahanan berlangsung hingga larut malam.

“Kalau enggak pakai rompi tadi, mohon maaf karena buru-buru juga, sudah malam ya,” kata Rudi Margono di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.

Rudi memastikan, Febrie telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur.

“Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur,” ujarnya.

Menurut Rudi, penempatan Febrie di Rutan KPK juga didasarkan pada pertimbangan keamanan. Sebagai eks Jampidsus, Febrie diketahui pernah menangani sejumlah perkara besar sehingga diperlukan perlindungan selama proses hukum berlangsung.

“Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar. Kami memandang perlu perlindungan terhadap yang bersangkutan, juga demi akuntabilitas, transparansi, dan sinergi dengan KPK. Itu salah satu pertimbangan kenapa ditempatkan di sana,” kata Rudi.

Ia menegaskan, Kejaksaan Agung tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam proses penyidikan. Karena itu, pihaknya belum bersedia mengungkap secara rinci konstruksi perkara yang menjerat Febrie.

“Sebagai bentuk akuntabilitas, kita harus membangun peradaban hukum yang saling menghargai, utamanya dalam proses penyidikan yang masih menjunjung praduga tak bersalah. Nanti progres penanganannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujar Rudi.

Rudi menambahkan, dugaan TPPU yang disangkakan kepada Febrie berkaitan dengan tindakan yang dilakukan saat menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan. Namun, rincian mengenai alat bukti dan konstruksi perkara belum dapat disampaikan demi kepentingan penyidikan.

“Yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama mengabdikan diri di kejaksaan. Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait pembuktian. Kalau kita sampaikan sekarang akan menyulitkan proses penyidikan,” kata Rudi.(faz)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Besi Terguling di Sukomanunggal Surabaya

Muatan Menggunung

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Surabaya
Sabtu, 25 Juli 2026
25o
Kurs