Febrie Adriansyah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih menerima 50 persen dari gaji pokoknya meski telah diberhentikan sementara dari statusnya sebagai jaksa usai ditetapkan sebagai tersangka.
Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa pembayaran sebagian gaji tersebut merupakan ketentuan yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) yang menjalani pemberhentian sementara.
“Dia memperoleh gaji separuhnya, yakni 50 persen,” kata Anang di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Namun, Anang menegaskan bahwa sejak diberhentikan sementara, Febrie tidak lagi memiliki kewenangan menjalankan tugas dan fungsi sebagai jaksa.
Selain itu, seluruh hak berupa tunjangan ASN juga telah dihentikan.
“Otomatis ketika ASN-nya diberhentikan sementara, enggak jaksa lagi,” ujar Anang.
Ia menambahkan, status pemberhentian sementara tersebut akan berlaku hingga proses hukum terhadap Febrie memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sebelumnya, ST Burhanuddin Jaksa Agung memutuskan memberhentikan sementara Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai jaksa setelah eks Jampidsus tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Anang, keputusan pemberhentian sementara dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku bagi ASN yang tengah menjalani proses hukum, sembari menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(faz/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

