Selasa, 8 September 2026

Febrie Adriansyah Penuhi Panggilan Tim 9 Kejagung sebagai Saksi

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Febrie Adriansyah eks Jampidsus Kejagung. Foto: Antara

Sebelumnya, Rudi Margono Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung menegaskan bahwa hingga kini status hukum Febrie dalam empat surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Kejaksaan masih sebagai saksi.

Menurut Rudi, Kejaksaan belum menetapkan Febrie sebagai tersangka karena penyidik masih harus meminta keterangan dari yang bersangkutan sebagai bagian dari proses hukum.

“Belum. Makanya saya sampaikan, untuk kepentingan hukum harus diperiksa yang bersangkutan dulu sebagai saksi,” kata Rudi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Ia menjelaskan, status tersangka yang sempat disematkan kepada Febrie merupakan penetapan oleh penyidik kepolisian. Adapun dalam perkara yang kini ditangani Kejaksaan, seluruh Sprindik masih menempatkan Febrie sebagai saksi.

“Iya, sementara ini. Kecuali yang ditetapkan oleh kepolisian,” ujarnya saat ditanya mengenai status Febrie dalam seluruh Sprindik Kejaksaan.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Selasa, 8 September 2026
24o
Kurs