Sebelumnya, Rudi Margono Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung menegaskan bahwa hingga kini status hukum Febrie dalam empat surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Kejaksaan masih sebagai saksi.
Menurut Rudi, Kejaksaan belum menetapkan Febrie sebagai tersangka karena penyidik masih harus meminta keterangan dari yang bersangkutan sebagai bagian dari proses hukum.
“Belum. Makanya saya sampaikan, untuk kepentingan hukum harus diperiksa yang bersangkutan dulu sebagai saksi,” kata Rudi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Ia menjelaskan, status tersangka yang sempat disematkan kepada Febrie merupakan penetapan oleh penyidik kepolisian. Adapun dalam perkara yang kini ditangani Kejaksaan, seluruh Sprindik masih menempatkan Febrie sebagai saksi.
“Iya, sementara ini. Kecuali yang ditetapkan oleh kepolisian,” ujarnya saat ditanya mengenai status Febrie dalam seluruh Sprindik Kejaksaan.

NOW ON AIR SSFM 100

