Rudi mengatakan, pemeriksaan yang sedang berlangsung saat ini berkaitan dengan Sprindik keempat, sedangkan tiga Sprindik lainnya akan diproses secara bertahap.
“Sementara yang nomor empat, sambil jalan yang tiga,” ucapnya.
Ia menerangkan, pemeriksaan ulang terhadap subjek hukum merupakan prosedur yang wajib dilakukan setelah pelimpahan perkara dari kepolisian ke Kejaksaan.
Langkah tersebut bertujuan memastikan identitas pihak yang diperiksa sekaligus melakukan asesmen terhadap alat bukti yang telah diserahkan.
“Karena berkasnya sudah kita terima. Subjek hukum yang diserahkan adalah subjek hukum perorangan maka harus diperiksa. Kita pastikan betul yang bersangkutan ini perkara yang diperintahkan. Setelah itu kita pelajari dan diasesmen alat buktinya,” jelas Rudi.

NOW ON AIR SSFM 100

