Jumat, 23 Oktober 2026

Febrie Adriansyah Penuhi Panggilan Tim 9 Kejagung sebagai Saksi

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Febrie Adriansyah eks Jampidsus Kejagung. Foto: Antara

Rudi mengatakan, pemeriksaan yang sedang berlangsung saat ini berkaitan dengan Sprindik keempat, sedangkan tiga Sprindik lainnya akan diproses secara bertahap.

“Sementara yang nomor empat, sambil jalan yang tiga,” ucapnya.

Ia menerangkan, pemeriksaan ulang terhadap subjek hukum merupakan prosedur yang wajib dilakukan setelah pelimpahan perkara dari kepolisian ke Kejaksaan.

Langkah tersebut bertujuan memastikan identitas pihak yang diperiksa sekaligus melakukan asesmen terhadap alat bukti yang telah diserahkan.

“Karena berkasnya sudah kita terima. Subjek hukum yang diserahkan adalah subjek hukum perorangan maka harus diperiksa. Kita pastikan betul yang bersangkutan ini perkara yang diperintahkan. Setelah itu kita pelajari dan diasesmen alat buktinya,” jelas Rudi.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Jumat, 23 Oktober 2026
29o
Kurs