Febrie Adriansyah (FA) eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan status tersebut dilakukan penyidik setelah Febrie menjalani pemeriksaan yang awalnya berstatus sebagai saksi.
Febri Diansyah kuasa hukum Febrie Adriansyah mengatakan kliennya memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) dugaan TPPU. Namun, di tengah proses pemeriksaan, penyidik mengubah status hukum Febrie menjadi tersangka.
“Pemanggilan pemeriksaan hari ini awalnya sebagai saksi untuk sprindik dugaan TPPU. Kemudian setelah proses pemeriksaan berjalan sampai sekitar pukul 19.00 WIB, penyidik menginformasikan status Pak FA sebagai tersangka sekaligus menyerahkan dua dokumen, yaitu surat penetapan tersangka dan surat penahanan,” kata Febri Diansyah kepada wartawan di Kejaksaan Agung,Jumat (24/7/2026).
Setelah menerima kedua dokumen tersebut, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap Febrie sebagai tersangka.
Menurut Febri, selama pemeriksaan kliennya menjawab seluruh pertanyaan penyidik secara kooperatif dan sesuai dengan pengetahuan yang dimilikinya.
“Selama proses pemeriksaan sebagai tersangka, Pak FA menjelaskan seluruh pertanyaan-pertanyaan dari penyidik sesuai dengan yang beliau ketahui. Sejak awal beliau bersikap kooperatif, profesional, dan menghormati proses penegakan hukum,” ujarnya.
Febri juga mengungkapkan bahwa dirinya bersama tim baru ditunjuk sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah. Ia menjelaskan terdapat sejumlah dokumen penyidikan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Ada tiga sprindik yang sebelumnya telah diterbitkan dan kemudian ada satu surat penetapan tersangka. Jadi total ada empat dokumen, yakni tiga sprindik umum dan satu surat penetapan tersangka. Nanti silakan dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak Kejaksaan Agung,” katanya.
Lebih lanjut, Febri berharap proses hukum terhadap kliennya dapat berjalan secara adil dan transparan. Ia menegaskan bahwa meskipun Febrie pernah menjabat sebagai Jampidsus, saat ini yang bersangkutan adalah warga negara yang memiliki hak yang sama di hadapan hukum.
“Beliau tidak lagi menjadi Jampidsus. Beliau adalah warga negara seperti yang lainnya dan sangat berharap proses hukum ini berjalan secara adil. Termasuk juga perlu diperjelas secara terang apa sebenarnya kebutuhan penyidikan dan indikasi dugaan TPPU yang disangkakan,” tutur Febri.(faz)

NOW ON AIR SSFM 100

