“Memang, normalisasi ini sangat penting sekali. Sangat urgent banget. Kenapa? Percuma kalau kita bangun tapi tidak kita rawat,” lanjutnya.
Adi menjelaskan, Surabaya memiliki sekitar 340 saluran tersier yang menjadi kewenangan Pemkot Surabaya. Namun, saluran-saluran itu tetap terhubung dengan sekitar 30 titik saluran primer yang berada di luar kewenangan pemkot.
Sebagian saluran primer tersebut menjadi kewenangan Kementerian PU melalui BBWS Brantas, BBWS Bengawan Solo, maupun pemerintah provinsi. Karena itu, penanganan banjir di Surabaya membutuhkan kolaborasi lintas kewenangan.
“Memang kita tidak bisa berjalan sendiri. Memang ada korelasi hubungan kolaboratif yang memang harus kita lakukan antara Pemerintah Kota Surabaya dengan instansi vertikal,” kata Adi.
Menurutnya, jika saluran tersier di dalam kota sudah dibangun tetapi saluran primer di hilir tidak ikut dirawat, maka genangan tetap berpotensi terjadi.
“Pada waktu kita menangani yang skalanya sifatnya saluran tersier, tapi di hilirnya sebagai muara enggak dirawat ya sama aja,” ujarnya. (bil/iss)

NOW ON AIR SSFM 100

