Selasa, 21 Juli 2026

Hotman Paris Minta Maaf Soal Ucapan Lu Punya Otak Enggak? kepada Wartawan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Hotman Paris Hutapea (tengah) Kuasa hukum Febrie Adriansyah eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam unggahannya di instagram pribadi @hotmanparisofficialmenyampaikan minta maaf atas ucapanya yang dinilai merendahkan profesi jurnalis, Senin (20/7/2026). Foto: instagram Hotman Paris

Hotman Paris Hutapea pengacara kondang sekaligus kuasa hukum Febrie Adriansyah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersangka korupsi, menyampaikan permintaan maaf atas ucapannya kepada seorang wartawan yang dinilai merendahkan profesi jurnalis.

Permintaan maaf itu disampaikan Hotman melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, menyusul kecaman dari banyak organisasi pers Tanah Air.

Dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026) lalu, Hotman melontarkan kalimat “Lu punya otak, enggak?” kepada salah satu wartawan yang bertanya kepadanya saat itu.

“Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia, PWI, dan juga rekan-rekan wartawan lainnya, dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan, ‘Lu punya otak enggak sih?’” kata Hotman, Senin.

Hotman menjelaskan, pernyataannya tersebut muncul saat konferensi pers ketika ia mendapat pertanyaan dari dua wartawan mengenai kemungkinan adanya agenda tersembunyi dan kekeliruan yang dilakukan instansi terkait.

Menurutnya, ia telah menjawab tidak mengetahui persoalan tersebut dan tidak memiliki kapasitas untuk memberikan penjelasan. Namun, pertanyaan serupa kembali diajukan saat ia belum selesai memberikan jawaban.

“Belum selesai saya jawab, tiba-tiba wartawan kedua bertanya apakah instansi tersebut melakukan kekeliruan? Akhirnya saya emosi karena saya sudah bolak-balik saya tidak tahu, akhirnya saya jawab, ‘Kamu punya otak enggak sih?’ Maksudnya saya sudah jawab tadi saya tidak tahu,” ujarnya.


Ia menegaskan tidak mungkin memberikan jawaban mengenai dugaan agenda tersembunyi dari sebuah institusi penegak hukum karena hal tersebut berada di luar kapasitasnya.

Meski demikian, Hotman mengakui situasi saat itu berlangsung dalam kondisi emosional. Ia tetap meminta maaf kepada wartawan yang bersangkutan maupun organisasi wartawan di seluruh Indonesia.

“Terlepas dari fakta kejadian sebenarnya, waktu itu sudah sama-sama emosional, tetap saya menyatakan maaf kepada wartawan tersebut maupun kepada organisasi wartawan di seluruh Indonesia karena selama ini juga saya sangat dekat sama semua wartawan,” katanya.

Hotman menambahkan, tidak ada niat untuk merendahkan wartawan. Ucapan tersebut, menurutnya, terlontar karena ia merasa terus mendapat pertanyaan mengenai hal yang sebelumnya telah ia nyatakan tidak bisa dijawab.

“Sekali lagi tidak ada niat apa pun, cuma karena diberondong dengan dua pertanyaan yang saya sudah bilang saya tidak bisa jawab karena saya tidak punya kapasitas untuk menjawab, tapi ditanya lagi, ditanya lagi, sehingga saya jadi emosional. Sekali lagi saya menyatakan minta maaf,” pungkasnya.

Sebelumnya, Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Indonesia meminta Hotman Paris Hutapea pengacara menghormati profesi jurnalis. Retno Pinasti Ketua Forum Pemred mengatakan, pihaknya menyesalkan sikap dan cara Hotman Paris merespons pertanyaan wartawan dalam konferensi pers terkait kasus kliennya, Febrie Adriansyah.

“Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat Undang-Undang Pers,” ucap Retno dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (19/7/2026).

Retno menjelaskan, bertanya merupakan bagian dari kerja wartawan untuk mengonfirmasi dan menggali keterangan dari narasumber. Proses tersebut menjadi bagian dari kerja jurnalistik, termasuk penerapan prinsip disiplin verifikasi yang profesional dan dilindungi hukum.

Menurut Forum Pemred, narasumber memang memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, hak tersebut tidak sepatutnya digunakan dengan cara merendahkan profesi jurnalis.

“Baik dari pilihan kata, seperti ‘Lu punya otak, enggak?’, maupun sikap arogan yang sama sekali tidak menjawab substansi pertanyaan,” tutur Retno.

Forum Pemred mengingatkan, kerja jurnalistik di Indonesia dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 8, wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.

“Cara merespons pertanyaan wartawan yang intimidatif, baik secara verbal maupun non verbal, bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan semangat kemerdekaan pers,” kata Retno. (bil/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Selasa, 21 Juli 2026
29o
Kurs