Dari penangkapan tersebut, polisi menyita dua tas berisi tiga plastik yang menyimpan ratusan vape merek Netflix mengandung narkoba.
“Jumlah awalnya 600 unit, tetapi satu unit digunakan pelaku sehingga tersisa 599 unit vape merek Netflix,” ungkap Rafli dilansir dari Antara.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ES mengaku pernah mengantarkan 50 unit vape mengandung narkoba ke kawasan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Dalam aksi berikutnya, jumlah barang yang dibawa meningkat menjadi 599 unit.
Polisi menduga ES kembali bersedia menjalankan tugas tersebut karena dijanjikan bayaran Rp20 juta.
Terkait status pelaku sebagai pegawai Lapas Kelas I Medan, Rafli mengatakan bahwa penyidik masih mendalami perkara tersebut dan akan berkoordinasi dengan pihak lapas tempat ES bekerja.
NOW ON AIR SSFM 100

