“Tidak ada satu kebijakan yang otomatis tepat bagi semua negara. Di sebagian wilayah, penggunaan perangkat digital secara berlebihan dapat mengganggu pembelajaran. Namun, di wilayah lainnya, teknologi justru menjadi jembatan utama bagi anak-anak untuk memperoleh akses pendidikan. Perbedaan geografis, budaya, konektivitas, dan kesenjangan digital harus menjadi dasar pengambilan keputusan,” jelasnya.
Dalam pembahasan tersebut, Indonesia turut menyoroti penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Regulasi ini menempatkan keselamatan, privasi, dan kepentingan anak sebagai bagian penting dalam tata kelola ruang digital.
Selain penggunaan perangkat digital untuk pembelajaran, sidang UNESCO membahas inisiatif penyusunan instrumen standar internasional untuk melindungi sekaligus memberdayakan generasi muda dalam lingkungan digital berbasis AI.
Cakupan inisiatif kedua lebih luas, meliputi media sosial, algoritma, gim digital, dunia virtual, chatbot, hingga AI companion atau pendamping berbasis kecerdasan artifisial.
UNESCO mengidentifikasi sejumlah risiko yang perlu diantisipasi, antara lain ketergantungan terhadap AI, manipulasi informasi, diskriminasi algoritmik, gangguan kesejahteraan, serta berkurangnya kemampuan anak untuk berpikir secara mandiri.
NOW ON AIR SSFM 100

