Instrumen internasional yang diusulkan berbentuk rekomendasi atau recommendation. Dokumen tersebut direncanakan untuk dipertimbangkan dalam Konferensi Umum UNESCO pada November 2027 melalui prosedur yang dipercepat.
UNESCO juga diusulkan melakukan kajian internasional dengan melibatkan peneliti, pendidik, UNESCO Chairs, dan jaringan UNITWIN yang menghubungkan perguruan tinggi di berbagai negara. Hasil kajian tersebut diharapkan menjadi dasar penyusunan pedoman yang akan dibahas dalam Sidang ke-226 Dewan Eksekutif UNESCO.
Satrya, yang juga merupakan pengajar Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Airlangga, menilai perlindungan anak di ruang digital membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari sekolah, keluarga, masyarakat sipil, hingga perusahaan teknologi.
Menurutnya, literasi digital dan AI perlu menjadi bagian mendasar dalam pendidikan agar anak tidak hanya mampu menggunakan teknologi, tetapi juga memahami risiko, menilai informasi secara kritis, dan mengambil keputusan secara bertanggung jawab.
“Perlindungan anak dengan kebijakan digital harus memiliki mekanisme pengawasan yang transparan, melibatkan masyarakat, dan memastikan teknologi digunakan untuk memperkuat kemampuan kritis anak,” tegas Satrya.
NOW ON AIR SSFM 100

