Inspektorat Kota Surabaya memperkuat pengawasan kinerja perangkat daerah untuk mencegah risiko kecurangan.
Ikhsan Inspektur Kota Surabaya menyebut, pengendalian risiko kecurangan merupakan salah satu fokus penguatan tata kelola pemerintahan, terutama pelayanan publik.
“Di Surabaya kami juga concern berkaitan dengan pengendalian risiko kecurangan,” katanya, Kamis (13/8/2026).
Pengawasan kinerja itu melalui Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dengan 26 auditor.
Setiap auditor, katanya, menangani tiga perangkat daerah. Pendampingan dan pemeriksaan dilakukan rutin setiap bulan untuk memastikan program berjalan sesuai ketentuan serta mencegah potensi persoalan sejak awal.
“Di program ini kami melakukan pendampingan setiap bulan kepada PD-PD. Jadi kami bukan hanya kemudian penjaminan kualitas dari semua yang ada, tapi kami juga sekarang penguatan untuk di consulting-nya,” tuturnya.
Selain pengawasan, inspektorat juga mmeberi konsultasi pelaksanaan program perangkat daerah.
“Sehingga teman-teman (PD) sebelum mereka melakukan apa-apa, mereka komunikasi dengan kami. Kami setiap bulan melakukan pendampingan juga pemeriksaan. Jadi, (misal) rekomendasi penyelesaian di bulan Maret, kemudian harus diselesaikan di bulan April,” paparnya.
Inspektorat menargetkan proses pengawasan dan penyelesaian rekomendasi tidak menumpuk di akhir tahun.
“Sehingga nanti kami ketika posisi bulan Desember, Januari sampai November kami sudah selesai. Kami memposisikan diri kami sebagai BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) internal di Pemkot Surabaya,” jelasnya.
Pengawasan melalui SPIP juga terintegrasi dengan sistem pengelolaan pemerintahan salah satunya Government Resource Management System (GRMS) yang dibangun sejak 2005.
“Berkaitan pendampingan, kami punya GRMS sejak tahun 2005. Jadi kami mulai dari perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan, kemudian pengendalian,” katanya.
Selain pengawasan internal, pejabat struktural menandatangani kontrak kinerja dan surat pernyataan siap mengundurkan diri jika target tidak tercapai.
“Ini juga komitmen semuanya di Pemkot Surabaya menandatangani kontrak kinerja dan surat pernyataan siap untuk mengundurkan diri apabila kinerja tidak tercapai,” katanya.
Kemudian masa jabatan dibatasi sekitar dua tahun lalu kemudian dirotasi.
“Kami di Surabaya punya kontrak hanya sekitar 2 tahun dalam satu jabatan yang sama. Karena kami memang komitmen berputar. Sehingga dengan dua tahun itu diharapkan punya inovasi-inovasi baru lagi,” tegasnya.
Pemkot Surabaya juga menggandeng aparat penegak hukum (APH) dalam kegiatan penyuluhan serta menyediakan kanal pengaduan masyarakat.
“Kami juga punya kanal-kanal pengaduan. Nah, ini yang kemudian kami tindaklanjuti harus dalam 1×24 jam, karena kami juga mengawasi di kanal tersebut. Apabila PD ada yang lebih dari 1×24 jam, maka kami akan menanyakan,” tutupnya.(lta/kir/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

