Secara teori, lanjut Hera, jalan antarkota dua arah idealnya memiliki lebar sekitar 7 meter atau masing-masing lajur selebar 3,5 meter. Lebar tersebut dinilai mampu memberikan ruang gerak yang aman bagi kendaraan dari dua arah.
Sebaliknya, jalan selebar 5 hingga 5,5 meter dinilai mulai kurang memadai, terutama ketika dua kendaraan besar berpapasan.
Terkait target pelebaran sepanjang 20 kilometer per tahun, Hera menilai pendekatan tersebut masih dapat diterima apabila pemerintah benar-benar menerapkan skala prioritas.
Menurutnya, keterbatasan anggaran membuat pemerintah harus memilih ruas yang memberikan manfaat paling besar, baik dari sisi keselamatan, konektivitas, maupun distribusi logistik.
Hera juga mengingatkan bahwa pelebaran jalan tidak akan pernah mampu sepenuhnya mengimbangi pertumbuhan kendaraan bermotor apabila tidak dibarengi penguatan sistem transportasi umum.







