Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerbitkan regulasi kelas jalan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur jenis kendaraan untuk melintas di setiap ruas jalan provinsi pada tahun 2026 ini.
Edy Tambeng Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Provinsi Jawa Timur menjelaskan, aturan ini diterapkan untuk menjaga usia jalan sekaligus mengakomodasi kebutuhan distribusi industri.
Penerapan Pergub Klasifikasi Kelas Jalan tersebut nantinya akan dijalankan oleh sejumlah pihak terkait.
Dengan klasifikasi Kelas 1 diperuntukkan bagi kendaraan bertonase besar. Salah satu contoh jalannya adalah eks jalan nasional di kawasan Mastrip, Surabaya.
Sedangkan untuk jalan Kelas 2 dan 3 diperuntukkan bagi kendaraan dengan tonase sedang hingga ringan. Kendaraan bertonase besar dilarang melintas di ruas jalan kelas ini.

NOW ON AIR SSFM 100

