Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan yang terlihat mudah dengan iming-iming penghasilan besar. Tawaran semacam itu dapat menjadi pintu masuk penempatan pekerja migran secara ilegal maupun persoalan yang lebih serius.
Selain memperkuat pengawasan di ruang digital, KemenP2MI mencatat telah mencegah 6.668 keberangkatan ilegal pekerja migran Indonesia ke luar negeri.
Dalam periode yang sama, KemenP2MI juga menangani 2.208 aduan pekerja migran dan menindak 20 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) bermasalah.
“Langkah ini menunjukkan pelindungan pekerja migran harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan dan pengawasan rekrutmen serta penempatan hingga penanganan persoalan yang dihadapi pekerja,” ujar Christina.
KemenP2MI mengimbau masyarakat lebih berhati-hati ketika menemukan tawaran kerja di media sosial maupun platform digital lainnya. Informasi mengenai kesempatan kerja di luar negeri sebaiknya diverifikasi melalui kanal resmi pemerintah.

NOW ON AIR SSFM 100

