Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menurunkan 7.907 iklan lowongan kerja ilegal dari ruang digital sepanjang Januari hingga 31 Agustus 2026.
Jumlah tersebut merupakan hasil patroli siber yang menemukan total 10.504 laporan iklan lowongan kerja yang diduga bermasalah. Penurunan iklan menjadi salah satu langkah pemerintah mencegah perekrutan dan keberangkatan ilegal pekerja migran Indonesia.
Christina Aryani Pelaksana Harian Menteri P2MI sekaligus Wakil Menteri P2MI mengatakan, upaya pelindungan pekerja migran harus dilakukan sejak calon pekerja mendapatkan informasi mengenai peluang kerja.
“Pelindungan harus dimulai sejak mereka mendapatkan informasi mengenai peluang kerja. Kami menghapus iklan tersebut karena ruang digital menjadi bagian penting dari upaya melindungi calon pekerja migran,” kata Christina dalam keterangan tertulis seperti dilansir Antara, Kamis (3/9/2026).
Menurut Christina, pemerintah ingin memastikan masyarakat mendapatkan informasi mengenai peluang kerja di luar negeri yang benar, legal, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan yang terlihat mudah dengan iming-iming penghasilan besar. Tawaran semacam itu dapat menjadi pintu masuk penempatan pekerja migran secara ilegal maupun persoalan yang lebih serius.
Selain memperkuat pengawasan di ruang digital, KemenP2MI mencatat telah mencegah 6.668 keberangkatan ilegal pekerja migran Indonesia ke luar negeri.
Dalam periode yang sama, KemenP2MI juga menangani 2.208 aduan pekerja migran dan menindak 20 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) bermasalah.
“Langkah ini menunjukkan pelindungan pekerja migran harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan dan pengawasan rekrutmen serta penempatan hingga penanganan persoalan yang dihadapi pekerja,” ujar Christina.
KemenP2MI mengimbau masyarakat lebih berhati-hati ketika menemukan tawaran kerja di media sosial maupun platform digital lainnya. Informasi mengenai kesempatan kerja di luar negeri sebaiknya diverifikasi melalui kanal resmi pemerintah.
Masyarakat dapat memanfaatkan Sistem Informasi dan Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI) untuk memperoleh informasi mengenai peluang kerja di luar negeri.
“Saya berharap masyarakat semakin kritis terhadap tawaran kerja luar negeri di media sosial dan platform digital lainnya, serta memastikan setiap peluang kerja mengarah pada migrasi yang aman, legal, dan berkualitas,” kata Christina.(ant/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

