Minggu, 26 April 2026

Jelang May Day, Menaker Ajak Serikat Pekerja Beri Masukan ke Berbagai Regulasi Ketenagakerjaan

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Yassierli Menteri Ketenagakerjaan. Foto Humas Kemnaker

Jelang peringatan Hari Buruh Internasional, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengajak serikat pekerja memberikan masukan terhadap berbagai regulasi ketenagakerjaan yang tengah dibahas.

Menurut Yassierli Menteri Ketenagakerjaan, hubungan industrial yang sehat hanya dapat dibangun melalui dialog konstruktif antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

“Semangat kita sama, yaitu memajukan industri sekaligus menyejahterakan pekerja. Kami membuka ruang seluas-luasnya untuk masukan dan rekomendasi terbaik dari forum ini,” tutur Yassierli di Jakarta, Minggu (26/4/2026).

Pemerintah juga akan memperkuat perlindungan pekerja. Upaya ini dilakukan melalui penguatan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) serta dorongan perluasan perlindungan bagi pekerja platform digital, termasuk pengemudi dan kurir daring.

Selain itu pemerintah mengajak serikat buruh meningkatkan kompetensi untuk menghadapi transformasi dunia kerja. Sehingga serikat buruh tidak hanya mengedepankan advokasi.

Menurutnya perubahan dunia kerja saat ini berlangsung sangat cepat, didorong dinamika global, percepatan digitalisasi, serta perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang menggeser kebutuhan keterampilan di berbagai sektor industri. Kondisi ini menuntut pekerja Indonesia untuk terus beradaptasi.

“Pekerja Indonesia harus memiliki daya saing dan kompetensi yang kuat. Serikat pekerja juga memiliki peran penting untuk menyiapkan anggotanya menghadapi transformasi dunia kerja yang sangat cepat,” katanya.

Ia menegaskan peningkatan kesejahteraan pekerja harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Selain itu Kementerian Ketenagakerjaan telah membuka ruang kolaborasi dengan serikat untuk menghadirkan program pelatihan yang lebih adaptif dan berbasis kebutuhan industri.

Program tersebut mencakup peningkatan keterampilan teknis dan nonteknis, sertifikasi kompetensi, edukasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta penguatan produktivitas kerja.

“Silakan sampaikan kebutuhan pelatihan yang diperlukan. Pemerintah siap memfasilitasi agar pekerja memiliki nilai tambah dan posisi tawar yang semakin baik,” katanya.

Salah satu peraturan ketenagakerjaan yang tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru. Irma Suryani Anggota Komisi IX DPR RI mengatakan revisi akan fokus pada keseimbangan kepentingan antara pekerja dan pengusaha.

Komisi IX DPR RI telah membentuk panitia kerja (panja) dan menyelesaikan tahap awal pembahasan. Dalam waktu dekat, pimpinan komisi akan menyurati pimpinan DPR melalui rapat Badan Musyawarah untuk melanjutkan proses legislasi.

“Sebagai mitra kerja Kementerian Ketenagakerjaan, kami bertanggung jawab mengerjakan undang-undang ini. Kami juga sudah beberapa kali mengundang perwakilan serikat buruh dan pengusaha untuk mendapatkan masukan yang komprehensif,” ujar Irma.(lea/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Minggu, 26 April 2026
33o
Kurs