Kendaraan yang dinyatakan tidak laik jalan akan dikenai tindakan sesuai ketentuan, termasuk dilarang melanjutkan perjalanan.
“Termasuk tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan,” tegasnya dilansir dari Antara.
Intensifikasi pengawasan tersebut dilakukan di tengah tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Berdasarkan data Korlantas Polri yang disampaikan Aan, jumlah kecelakaan pada 2025 mencapai 158.508 kejadian, naik sekitar 5 persen dibandingkan 2024 yang tercatat sebanyak 150.906 kejadian.
Meski jumlah kecelakaan meningkat, angka korban meninggal dunia justru turun 9,5 persen, dari 26.839 jiwa pada 2024 menjadi 24.296 jiwa pada 2025.
Kemenhub juga menyoroti keterlibatan kendaraan barang dan bus umum penumpang dalam kecelakaan lalu lintas. Sepanjang 2025, tercatat 29.174 kendaraan barang atau 10,58 persen terlibat kecelakaan. Sementara itu, keterlibatan bus umum penumpang mencapai 21.269 kendaraan atau 7,72 persen.
NOW ON AIR SSFM 100

