Sufyan mengatakan, biaya hotel selama jemaah tertahan di Jeddah maupun Madinah sejauh ini ditanggung masing-masing travel. Sementara dari pihak maskapai, kata dia, mengategorikan gangguan penerbangan tersebut sebagai force majeure.
“Ini infonya ditanggung masing-masing travel. Jadi pihak airline menyampaikan bahwa ini force majeure, jadi bencana alam,” katanya.
Karenanya, ia meminta jemaah memahami bahwa gangguan tersebut berada di luar kendali penyelenggara perjalanan.
“Berarti kami dari PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) ini kan juga korban dari force majeure. Teman-teman PPIU tetap komitmen terhadap apa yang menjadi amanahnya, tapi juga harus menyadari bahwa posisi ini bukan kesalahan sepenuhnya ada di kami. Ini dampak dari bencana alam,” tambahnya.
Hingga 7 September 2026, delapan anggota AMPHURI telah melaporkan terdampak gangguan penerbangan dari Jakarta. Dua di antaranya merupakan travel dari Jawa Timur. Untuk Jatim, jumlah pasti jemaah yang terdampak masih dalam pendataan.

NOW ON AIR SSFM 100

