Selasa, 30 Juni 2026

JPU Kejaksaan Agung Tegaskan Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim Bukan Kriminalisasi

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Corneles Geeb Paulus Heydemans JPU Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Foto: Lea Citra Santi Baneza suarasurabaya.net

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyatakan, vonis 10 tahun yang dijatuhkan kepada Nadiem Anwar Makarim mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) bukanlah diskriminalisasi.

Corneles Geeb Paulus Heydemans JPU menyampaikan, selama persidangan Nadiem terbukti menguntungkan diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangan yang merugikan kerugian keuangan negara.

“Kita tepis anggapan bahwa kejaksaan melakukan proses kriminalisasi terhadap kebijakan. Perlu kami tegaskan di sini bahwa hakim telah membuktikan, Majelis Hakim telah membuktikan bahwa kita tidak pernah melakukan kriminalisasi dan atas kebijakan. Yang kita lakukan adalah murni penegakan hukum,” kata Corneles di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Corneles menyatakan bahwa jaksa telah disumpah jabatan dan tidak akan mengkriminalisasi sesama anak bangsa. Mulai dari proses penetapan tersangka sampai penuntutan, pihak JPU diklaim murni menegakkan hukum.

“Proses penetapan tersangka, proses penyelidikan, proses penyidikan, proses penuntutan yang ada di kejaksaan sangat dinamis, begitu sangat kuat analisanya. Sehingga kami kejaksaan tidak pernah akan mungkin mengkriminasikan sesama anak bangsa,” ungkapnya.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Selasa, 30 Juni 2026
28o
Kurs