Andi Amran Sulaiman Menteri Pertanian (Mentan) memastikan petunjuk teknis yang mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyerap telur dari peternak dengan harga pembelian pemerintah (HPP) Rp26.500 per kg, sudah terbit dan resmi berlaku secara nasional.
“Sudah saya tanda tangani, sudah keluar (juknisnya),” kata Amran di Jakarta, Kamis (13/8/2026) yang dikutip Antara.
Amran mengatakan, juknis itu diterbitkan setelah muncul protes dari peternak ayam terkait anjloknya harga telur di tingkat produsen. Setelah ditandatangani, aturan itu langsung dikirim kepada Suwardi Ketua Koperasi Peternak Unggas Sejahtera (KPUS).
Kebijakan itu diarahkan supaya SPPG membeli telur langsung dari peternak di sekitarnya. Dengan begitu, rantai distribusi dapat diperpendek dan harga di tingkat produsen diharapkan lebih terjaga.
Sebelumnya, Agung Suganda Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan mengatakan, seluruh SPPG diwajibkan menyerap telur sesuai HPP.

NOW ON AIR SSFM 100

