Kamis, 13 Agustus 2026

Juknis Terbit, SPPG Wajib Serap Telur Peternak dengan Harga Rp26.500 per Kg

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Telur ayam. Foto: Pixabay

Andi Amran Sulaiman Menteri Pertanian (Mentan) memastikan petunjuk teknis yang mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyerap telur dari peternak dengan harga pembelian pemerintah (HPP) Rp26.500 per kg, sudah terbit dan resmi berlaku secara nasional.

“Sudah saya tanda tangani, sudah keluar (juknisnya),” kata Amran di Jakarta, Kamis (13/8/2026) yang dikutip Antara.

Amran mengatakan, juknis itu diterbitkan setelah muncul protes dari peternak ayam terkait anjloknya harga telur di tingkat produsen. Setelah ditandatangani, aturan itu langsung dikirim kepada Suwardi Ketua Koperasi Peternak Unggas Sejahtera (KPUS).

Kebijakan itu diarahkan supaya SPPG membeli telur langsung dari peternak di sekitarnya. Dengan begitu, rantai distribusi dapat diperpendek dan harga di tingkat produsen diharapkan lebih terjaga.

Sebelumnya, Agung Suganda Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan mengatakan, seluruh SPPG diwajibkan menyerap telur sesuai HPP.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Kamis, 13 Agustus 2026
28o
Kurs