Senin, 28 September 2026

Juknis Terbit, SPPG Wajib Serap Telur Peternak dengan Harga Rp26.500 per Kg

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi telur ayam. Foto: Pixabay

“Intinya, SPPG wajib menyerap telur dari peternakan sekitarnya dengan harga sesuai HPP (harga pembelian pemerintah (HPP), yaitu Rp26.500 per kilogram,” kata Agung, Rabu (5/8/2026).

Selain menjaga harga telur, pemerintah juga berupaya menekan biaya produksi peternak melalui penyaluran jagung program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sebanyak 242 ribu ton hingga Desember 2026 untuk kebutuhan pakan ternak.

Pemerintah juga membuka peluang penambahan pasokan jagung melalui Perum Bulog, jika kebutuhan peternak kembali meningkat.

Di sisi lain, Amran memperingatkan importir pakan agar tidak memainkan harga maupun melakukan pelanggaran. Ia menegaskan izin usaha dapat dicabut jika ditemukan kecurangan.

“Importir jangan bermain-main, aku cabut izinnya (jika bermain curang). Kalau ada pidana, kami kirim ke (kepolisian), sudah ada kami kirim (sebelumnya) ke Mabes Polri untuk diperiksa. Nggak boleh (ada kecurangan),” katanya. (ant/bil/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Senin, 28 September 2026
23o
Kurs