Minggu, 6 September 2026

KA Wijaya Kusuma Tertemper Mobil di Jember, Perjalanan Terlambat 104 Menit

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Petugas melihat kondisi mobil yang tertemper KA Wijaya Kusuma di perlintasan antara Kecamatan Tanggul-Bangsalsari, Sabtu (5/8/2026). Foto: Humas KAI Daop 9

“Kami memastikan bahwa operasional perjalanan kereta api tetap berlangsung dengan mengedepankan aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan kepada penumpang,” ujar Cahyo.

KAI juga kembali mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan saat melintasi perlintasan sebidang. Berdasarkan Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.

Ketentuan serupa juga diatur dalam Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, mendahulukan kereta api, serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan diri sendiri dan perjalanan kereta api dengan mematuhi aturan berlalu lintas. Keselamatan perjalanan kereta api membutuhkan kesadaran dan kepatuhan bersama,” kata Cahyo. (ant/saf/faz)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Minggu, 6 September 2026
25o
Kurs