“Kami memastikan bahwa operasional perjalanan kereta api tetap berlangsung dengan mengedepankan aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan kepada penumpang,” ujar Cahyo.
KAI juga kembali mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan saat melintasi perlintasan sebidang. Berdasarkan Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.
Ketentuan serupa juga diatur dalam Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, mendahulukan kereta api, serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan diri sendiri dan perjalanan kereta api dengan mematuhi aturan berlalu lintas. Keselamatan perjalanan kereta api membutuhkan kesadaran dan kepatuhan bersama,” kata Cahyo. (ant/saf/faz)

NOW ON AIR SSFM 100

