Namun, insiden tersebut menyebabkan lima orang meninggal dunia dari total 238 orang yang dievakuasi. Kondisi ini mendorong Kemenhub menelusuri bukan hanya kelengkapan sertifikat, tetapi juga efektivitas sistem proteksi kebakaran, kesiapan awak, kondisi muatan dan kendaraan, serta kemampuan menghadapi keadaan darurat.
Kemenhub kemudian memerintahkan audit verifikasi sistem manajemen keselamatan dan Document of Compliance (DOC) terhadap PT Atosim Lampung Pelayaran. Pemeriksaan armada dan perbaikan sistem proteksi kebakaran juga menjadi bagian tindak lanjut.
Langkah serupa diterapkan terhadap KMP Putri Yasmin yang terbakar saat melayani rute Padang Bai-Lembar pada 12 Agustus 2026.
Meski kapal telah dinyatakan laik laut dan memiliki sertifikat keselamatan yang masih berlaku, Kemenhub tetap melakukan evaluasi terhadap sistem proteksi kebakaran, akses sarana penyelamatan, kesiapan awak, dan prosedur keadaan darurat.
Operator PT Jemla Ferry pun dikenai audit tambahan terhadap sistem manajemen keselamatan dan DOC. Pemeriksaan kelaiklautan dilakukan dengan penekanan pada aspek keselamatan kebakaran sebelum kapal kembali beroperasi.

NOW ON AIR SSFM 100

