Rabu, 19 Agustus 2026

Kapal Laik Laut Bukan Jaminan, Kemenhub Audit Sistem Keselamatan Operator

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Dudy Purwagandhi Menteri Perhubungan (kiri) saat rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (19/8/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Dudy menegaskan, Pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap temuan yang berkaitan langsung dengan keselamatan. Pembatasan operasi hingga larangan berlayar dapat diberlakukan jika ditemukan pelanggaran atau kekurangan serius.

“Pesan kami jelas bahwa tidak boleh ada kompromi terhadap temuan yang berkaitan langsung dengan keselamatan,” tegasnya.

Menurut Dudy, pencegahan kecelakaan harus dilakukan secara berlapis melalui regulasi, peningkatan kompetensi awak dan petugas, pemeriksaan kelaiklautan, serta tindakan korektif. Kapal juga tidak diperbolehkan berlayar apabila ditemukan major deficiency sebelum perbaikan dilakukan.(faz/rid)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Rabu, 19 Agustus 2026
29o
Kurs