“Jadi AKP Pardiman itu tidak ditangkap dan tidak terlibat,” ujarnya dilansir dari Antara.
Meski demikian, Boy mengungkapkan AKP Pardiman saat ini tetap menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Kasat Resnarkoba yang memiliki fungsi pengawasan terhadap anggota di satuannya.
“Yang bersangkutan diperiksa Propam Polda Metro Jaya karena dirinya sebagai Kasatresnarkoba dan memiliki fungsi pengawasan terhadap anggota,” katanya.
Boy memastikan Polres Tangerang Selatan mendukung penuh proses hukum yang berjalan, termasuk langkah tegas terhadap personel kepolisian apabila terbukti melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

NOW ON AIR SSFM 100

