Selanjutnya dalam proses penyelidikan, jumlah terlapor atau terduga pelaku juga bertambah. Semula hanya tiga orang yang teridentifikasi berdasarkan alat bukti awal. Namun setelah pengembangan kasus dan pemulihan riwayat percakapan, jumlahnya menjadi enam orang terduga pelaku.
“Awalnya alat bukti mengarah ke tiga orang. Setelah kita kembangkan, ternyata ada enam. Semuanya yang ikut dalam grup itu terlibat,” jelasnya.
Iman juga menyebut Satgas PPK telah memberikan pendampingan psikologis kepada para korban. Sementara itu, enam terlapor akan menjalani asesmen psikologis dan orang tua mereka dijadwalkan dipanggil pada pekan depan sebelum rekomendasi sanksi disampaikan kepada pimpinan universitas.
“Korban-korban sudah dikonseling, terlapor akan segera diasesmen psikolog, orang tua akan segera dipanggil, lalu kami akan mengomunikasikan rekomendasi sanksi dari Unesa. Sanksinya mengarah ke berat,” tegas Iman.
Iman menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan sesuai prosedur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.







