Sabtu, 17 Oktober 2026

Satgas PPK Unesa Imbau Korban Dugaan Objektifikasi Seksual Lapor ke Universitas

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Ilustrasi. Orang memegang ponsel. Foto: Pixabay

Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) mengimbau seluruh civitas academica yang menjadi korban atau mengetahui dugaan objektifikasi seksual supaya melaporkan kasus melalui mekanisme resmi di tingkat universitas.

Berbagai laporan dugaan kekerasan seksual tersebut dapat disampaikan melalui saluran resmi Satgas PPK Unesa. Antara lain WhatsApp: +62 812-3005-5244, Instagram: @satgasppk_unesa dan Email: [email protected].

Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba Ketua Satgas PPK Unesa menjelaskan, langkah tersebut penting dilakukan demi melindungi dan memberi ruang aman kepada korban sekaligus memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur.

Penanganan kasus tersebut telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Iman menjelaskan, mekanisme penanganan kasus dimulai setelah Satgas menerima laporan dan memiliki waktu maksimal tiga hari untuk memberikan respons awal.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Surabaya
Sabtu, 17 Oktober 2026
29o
Kurs