“Sehingga dapat dilihat di satwa-satwa belakang kami di sini kami juga salah satunya memberikan enrichment dalam hal ini istilahnya membuat satwa bertingkah laku secara alami,” ungkapnya.
Di sisi lain, Nurika mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Kejati Jatim.
Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada Selasa (21/7/2026) menetapkan Choirul Anwar mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan tahun 2016-2024.
Menurut I Gede Punia Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Choirul Anwar diduga menyalahgunakan anggaran KBS untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, juga kepentingan pribadi.
Aksi ini, lanjut Punia, mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp10,2 miliar, berdasar hasil perhitungan sementara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jatim. (lta/bil/ipg)







