Kejati Jatim Tetapkan Mantan Dirut KBS Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp10,2 Miliar
Rabu, 22 Juli 2026 | 06:40 WIB
Ia menekankan komitmen KBS untuk menjalankan fungsi sebagai lembaga konservasi, edukasi, penelitian, dan rekreasi.
“Apabila terdapat perkembangan yang memang dapat disampaikan kepada publik, kami akan menyampaikannya melalui saluran komunikasi resmi Kebun Binatang Surabaya,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Jatim menetapkan CA sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan perusahaan tahun 2016-2024.
Aksi CA mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp10,2 miliar, berdasar hasil perhitungan sementara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jatim. Penyidik mengungkap Rp7,4 miliar di antaranya dipakai pelaku untuk keperluan pribadi. (lta/saf/ipg)